Alumnus/lulusan serta mhs Program Pagi (Hybrid / Blended) maupun Program Kuliah Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun memiliki IJAZAH, STATUS, MUTU, dan GELAR yang SAMA.
⛦
Alumnus/lulusan Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan tinggi dan prodi/kelompok ilmunya, dan memiliki hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
⛦
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Pagi (Hybrid / Blended) serta Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan Reguler ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Reguler merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pendidikan serta peserta pendidikan yang berbeda.
Sistem Pendidikan tinggi
⛦
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester, serta mutu kurikulumnya dirancang selain berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
⛦
Alumnus/lulusan Program S1 Pagi (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
⛦
Alumnus/lulusan Program S1 Pagi (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun memiliki kesanggupan dalam menyelesaikan persoalan beserta meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. Hal ini karena alumnus/lulusan Program S1 Pagi (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) berdasarkan prodinya, yang dapat menaikkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni.
⛦
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
⛦
Bagi mhs pagi (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengambil kembali mata pelajaran (matakuliah) terkait di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
⛦
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1 Pagi (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun yaitu mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mempunyai informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
⛦
Alumnus/lulusan Pagi (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun juga disempurnakan dgn kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, dilengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara komplit / mendalam pada bidang yang disesuaikan dgn bidang keahliannya, kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, beserta disempurnakan dgn kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan sesuai kelompok ilmunya.
⛦
Bagi mhs pagi (hybrid / blended) yang kerja dng sistem perpindahan waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dgn baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dgn mengintegrasikan antara Program Pagi (Hybrid / Blended) serta Program Kuliah Reguler, oleh sebab itu bagi mhs yang berkarier dng sistem perpindahan waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dgn tata cara tertentu.
⛦
Alumnus/lulusan Program Pagi (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun memiliki kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan profesional dan cara pandang yang komplit / mendalam, serta kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan persoalan berdasar alur berpikir-sistem.
⛦
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang belum kerja. Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
⛦
Dgn melalui tata cara tertentu, bila mhs pagi (hybrid / blended) yang sudah kerja menerima penugasan kerja lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift, atau penugasan ke luar kota/negeri, mhs terkait dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan.
Beban SKS & Masa Pendidikan Tinggi
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Pagi (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Meningkatkan Penghasilan & Karir
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Kelas Reguler di STIH Prof Gayus Lumbuun yaitu person yang sudah berkarier maupun person yang belum kerja.
Para mhs ini sepanjang masa menyatukan diri dan saling memberikan bantuan memutuskan pemecahan kesulitan masing2. Baik kesulitan di dalam hal karier, akademik, finansial (dana), maupun problematik lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberikan bantuan sesama alumnus/lulusan STIH Prof Gayus Lumbuun.
Selama ini mhs yang sudah kerja, sepanjang masa dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari lainnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan menerima karir dari rekan-rekan mhsnya maupun alumnus/lulusannya, terutama rekan-rekan mhs yang sudah kerja (sbg TNI, pengusaha, pengelola yayasan, pekerja, penjaja, dan sebagainya).
Pilihan Pintar
Jadi, bagi masyarakat yang sudah kerja dan relatif kesulitan dalam menaikkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti Reguler / di STIH Prof Gayus Lumbuun merupakan pilihan bijak / cerdas untuk menaikkan diri. Yaitu meningkatkan pendidikan formalnya dan menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam menerima pekerjaan. Maka mengikuti Reguler / di STIH Prof Gayus Lumbuun ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka ( lainnya) yang sudah berkarier, dan akhirnya menerima karir dari rekan-rekan mhsnya maupun dari dirinya sendiri. Dan menaikkan pendidikan formalnya.
Tags (tagged): ijazah, sarjana, program, pagi, hybrid, blended, stih, prof, gayus, lumbuun, sekolah, tinggi, ilmu, hukum, stih prof gayus, ilmu hukum prof, gayus lumbuun, inti, berdasar perkembangan ilmu, pengetahuan, hal, tidak, kurang jelas mampu, mandiri dalam, kerja, dng sistem perpindahan, waktu shift, mengikuti, permendikbudristek nomor 53, th 2023, silakan, penghasilan mengikuti reguler, stih prof, sistem pendidikan